http://konstruksibajawf.wordpress.com/0ffice
arsitek+KONTRAKTOR
http://konstruksibajawf.wordpress.com/0ffice/
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan
tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi
tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat
luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
“Arsitek” berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau
wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi
agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian
yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai
direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan
kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak
menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak
memenuhi persyaratan yang disepakati.
gonDUT dan REKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar